PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Mekanis Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Pada pasal 1 Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal:
a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan
b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan
Pada ayat 2 Penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan
b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. b Pemerintah Daerah Provinsi;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan IV/b;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Baca juga : Adu Kuat Lobi Pj. Sekda Murung Raya ke Pusat
Pajarudinoor Belum Pasti jadi Sekda, Hermon : Tunggu Hasil Mediasi Kemendagri
Pasal 6
ayat (1) Penunjukkan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditindaklanjuti oleh sekretaris daerah provinsi dengan mengusulkan secara tertulis calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pada ayat (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. laporan tertulis perkembangan pengisian sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
Ayat (3) Gubernur menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.
Ayat (4) Keputusan Gubernur mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.
Pasal 8
ayat (1) Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Ayat (2) Sumpah/janji penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian.
Ayat (3) Bupati/Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.
Ayat (4) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Ayat (5) Dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
Ayat (2) Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019