Bebie Jabat Sementara Ketua DPRD Murung Raya

simbolis proses penyerahan, Politisi PDIP Bebie S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P (Kanan) saat menerima palu dari Ketua DPRD Murung Raya sebelumnya Doni (Kiri), bertempat di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (20/8/2024). FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bebie S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Murung Raya sementara
dan Likon dari partai Nasdem sebagai Wakil sementara Ketua DPRD Murung Raya periode 2024 – 2029.

Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Andri Raya dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Sugiannur, bertempat di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (20/8/2024).

Deketahui juga penunjukan keduanya, mengingat susunan komposisi DPRD Murung Raya periode 2024-2029 belum dibentuk dan diketahui salah satu faktor yang mendukung Bebie S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P menjadi Ketua DPRD Sementara adalah parpol PDIP memperoleh kursi terbanyak di DPRD Murung Raya yaitu 6 kursi dan Partai Nasdem meraih 3 kursi.

“Kami pimpinan rapat dan seluruh anggota DPRD yang baru diresmikan untuk masa jabatan 2024 – 2029. Saya hanturkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjadi wakil rakyat di lembaga yang terhormat ini,” kata Bebie.

Selain kata terimakasih yang ia ucapkan Ketua DPRD Murung Raya Sementara juga berharap atas kepercayaan dan amanah yang diberikan agar dapat menjadi sumber motivasi bagi dirinya serta anggota DPRD lainnya untuk berkarya dan membangun kabupaten Murung Raya yang dicintai.

Lanjutnya mengatakan sesuai ketentuan pasal 165 UUD nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat I dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat 1 belum terbentuk pimpinan DPRD Kabupaten Kota.

Maka dipimpin ketua DPRD Murung Raya sementara dengan tugas – tugas pokok adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD Definitif.

Akhir kata ia juga menghanturkan ucapan rasa terimkasih kepada anggota DPRD 2019 – 2024 sebelumnya atas segala upaya dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas – tugas legislatif lainnya yang tentunya tidak ringan. (USW/RK2)