SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Sebagian besar kasus sengketa lahan yang terjadi di Kotim disebabkan karena ketidakpahaman pengusaha akan kultur daerah. Dan juga tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat di sekitar perusahaannya.
Sehingga tidak terbangun komunikasi yang baik dan akhirnya banyak kesalahpahaman hingga berujung konflik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi.
“Seharusnya dalam berinvestasi itu PBS mesti mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19,” sebutnya, Rabu 20 Juli 2022
Yakni, Abadi yang juga Anggota Komisi I ini melanjutkan, pihak perusahan melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, yaitu memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat.
“Jangan justru membabat habis tanah masyarakat. Atau malah dengan sengaja memancing amarah masyarakat setempat dengan tidak memenuhi kewajiban perusahaan seperti memberikan lahan plasma kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah diminta menindak tegas perusahaan yang demikian, hingga memberikan sanksi pencabutan izin usaha perkebunan. “Dalam Pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun2002 Pasal 21 sudah jelas.
Pemerintah semestinya berani dan tegas serta harus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat daripada oknum investor yang selalu membuat keributan,” tegasnya.(irw)