PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pelaksanaan ops patuh telabang tahun 2022 yang berlangsung selama 10 hari ini, sejak 13 Juni 2022 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya (Mura) telah menjaring 253 pelanggar dengan beberapa rincian serta inovasi operasi.
Dari 253 pelanggar tersebut diantaranya terdiri dari 88 pelanggar dengan sanksi tilang seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light dan tidak bisa menunjukkan surat berkendara.
Adapun 165 pelanggar lainnya berupa diberikan sanksi teguran seperti pengendara yang masih dibawah umur, himbauan kepada pelajar yang menggunakan sepeda listrik dan beberapa teguran lainnya.
Kasatlantas Polres Mura, AKP Suprianto melalui KBO Lantas, Aiptu Indra Pacitawan menyampaikan bahwa selama Ops patuh telabang 2022 ini Satlantas Polres Mura berfokus kepada penekanan berupa teguran dan himbauan sebelum melakukan sanksi tilang kepada para pengendaranya.
“Mulai dari awal pelaksanaan Ops patuh telabang tahun 2022, kami di Satlantas Polres Mura terus menerus melakukan himbauan kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Mulai dari pembagian pamflet hingga pada pelaksanaan operasi pada zona terpantau khalayak ramai,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).
Melalui ops patuh telabang 2022 ini, Satlantas Polres Mura juga memberikan penekanan kepada masyarakat terutama kalangan pemuda agar dapat menjaga Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong serta balapan liar dimalam hari.
“Pemberian imbauan selama ini,sebagai upaya untuk mengedukasi pengguna jalan agar mematuhi aturan berlalu lintas dan disiplin agar dapat meminimalisir pelanggaran berlalu lintas selama Ops patuh telabang 2022,” imbuhnya. (USH/RK2)