Bawa Sabu 99 Gram, Wanita Asal Tanah Bumbu Diciduk

Satresnarkoba Murung Raya berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (37) di salah satu penginapan kota Puruk Cahu karena kedapatan menyimpan shabu seberat 99,85 gram (Kamis/5/2022) sore.

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Miris lagi – lagi wanita berhasil diamankan Satresnarkoba Murung Raya karena kedapatan menyimpan shabu – shabu seberat 99.85 gram di sela ranjang saat menginap di salah satu Penginapan di Kota Puruk Cahu, Kamis (26/5/2022).

Wanita tersebut berinisial MS (37) asal Desa Binawara RT8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Dalam kamar nomor 305 di penginapan tersebut menjadi saksi bisu berlangsungnya penangkapan sekaligus penggeladahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto mengatakan saat penggeledahan berlangsung wanita tersebut memang mengakui barang haram yang ditemukan saat itu memang miliknya.

“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang ia akui miliknya,” Ucap Iptu Heri Purwanto.

Selain barang barang haram tersebut Heri mengatakan mereka juga dapatkan barang bukti lainnya.

” Berupa 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan, 1 (satu) Bekas kotak Snack poki,” Ucap Heri.

Lanjutnya wanita tersebut dibawa ke Polres Murung Raya guna dilakukan sidik lebih lanjut serta dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rk1/USW)