PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Desa Mangkahui dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial FD (42) yang menyembunyikan narkoba di celana dalamnya.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto mengatakan tersangka ditangkap di Parkiran Pelabuhan Puruk Cahu, Kamis (19/5/2022), beserta satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 2.80 gram yang disimpan di dalam celana dalam, serta telepon genggam.
“Saat ini tersangka beserta berang bukti berupa sabu yang berhasil kami temukan dari tersangka telah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ungkap Iptu Heri Purwanto.
Penangkapan seorang berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian dengan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
“Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika,” tambah Kasat Narkoba Polres Mura.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara. (RK2)