PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Jajaran Polsek Murung berhasil menangkap pelaku pembobol rumah, pelaku berhasil mencuri barang-barang elektronik dan juga satu unit sepeda motor dengan cara mencongkel rumah korbannya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Senin (9/5) pukul 13.30 WIB.
Setelah mendapati laporan dari korban, Polsek Murung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, Rabu (11/5) dengan berdasarkan beberapa barang bukti yang diketahui milik korban.
Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo menyampaikan pelaku yang berinisial RMD yang beralamatkan di Desa Bahitom saat ini telah diamankan guna menjalani proses sidik lebih lanjut dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit speaker, 1 unit kipas angin, 1 buah netbook merk Toshiba, 1 unit laptop merk Acer serta satu unit sepeda motor Shogun SP dengan Nopol KH 2563 MA saat ini sudah kita amankan di Polsek Murung,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Dari tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan pelaku RMD tersebut, total kerugian yang dialami oleh korbannya kurang lebih Rp 11.950.000 beserta 2 ons sarang burung walet yang juga dibabat oleh pelaku dalam rumah korban.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) angka 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara kurang lebih 9 tahun,” tukas Kapolsek Murung. (RK2)