MUARA TEWEH, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melaksanakan penandatangan kontrak pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi Guru tahap I sebanyak 55 orang tahun 2021 untuk tenaga pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia H Fakhri Fauzi mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB nomor 70 tahun 2020 pasal 1 disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat di isi oleh PPPK dalam suatu instansi.
“Dalam hal ini pada umumnya disebut sebagai jangka waktu penetapan kebutuhan atau formasi,” kata Fakhri mantan Kabag Hukum Setda Barito Utara ini, Rabu (2/2/2022)
Dikatakannya, masa hubungan perjanjian kerja, sebagaimana dimaksud pada pasal 1 penetapan formasi tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk jangka waktu lima tahun.
“Dalam hal masa hubungan perjanjian kerja atau penetapan kebutuhan dibutuhkan sekurangnya lima tahun, instansi harus menyampaikan surat usulan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB,” ujarnya.
Selain itu juga kata dia, apabila setelah masa hubungan perjanjian kerja berakhir namun masih di butuhkan penetapan formasi untuk jabatan dimaksud, instansi dapat mengusulkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja atau kebutuhan jabatan dimaksud kepada Menteri PANRB paling lambat 6 (Enam) bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.
“Hubugan perjanjian kerja adalah perjanjian kontrak kerja antara PPPK dengan pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk perjanjian waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kabid Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaiaan BKPSDM Ira Akhmadi mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan penandatangan kontrak kepada PPPK untuk formasi 2021 tahap I sebanyak 55 orang dari tenaga pendidikan guru SD, SMP untuk seluruh Kabupaten Barito Utara.
Lanjut Ira mengatakan, untuk tahap ke II kita masih menunggu persetujuan teknis dan penerbitan nomor induk PPPK dari kantor Regional 8 (delapan) Banjarmasin Kalimantan Selatan. “Hari ini kita kumpulkan teman-teman dari P3k terkait penandatanganan kontrak perjanjian kerja antara P3K dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tutur Ira Akhmadi.
Ira juga menambahkan dari jumlah 55 orang tenaga PPPK yang sudah menandatangani perjanjian kontrak ini sebanyak 50 orang. “Lima orang masih berhalangan dan sudah mengkomfirmasi ke kami, ada yang masih sibuk, ada yang sakit, ada yang ketinggalan speed, tetap akan kami tunggu sampai mereka datang. Dan batas waktu tidak ditentukan secepatnya nanti kalau memang tersisa satu atau dua orang kalau memang memungkinkan kami yang akan jemput bola,” pungkasnya. (UZI/RK1)