PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua komisi III DPRD Murung Raya, Akhmad Tafruji mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi online. Kewaspadaan menurutnya diperlukan agar tidak terjebak dan menjadi korban pedagang aset yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Memang untuk masa sekarang ini banyak cara perusahaan untuk meraih keuntungan, yakni dengan cara membuat aplikasi yang wujudnya seperti investasi, padahal proses di dalamnya hampir lebih seperti judi. Ya kita bisa melihat seperti yang dilakukan oleh Binomo yang mengatasnamakan investasi yang sekarang lagi viral,” ujar politisi PAN ini, Kamis (24/2/2022).
Tidak bisa dipungkiri bahwa belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai. Dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dana.
Untuk itu sebelum berinvestasi, masyarakat hendaknya memahami beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada baiknya jika masyarakat khususnya kaum muda yang ingin berinvestasi online, ada baiknya melihat dulu seperti apa perusahaan investasinya. Apakah aman atau tidak, apakah terdaftar di OJK atau tidak. Jangan asal ikut dan asal beli saja tanpa kita ketahui perusahaannya bergerak di bidang apa apakah ada fisiknya atau tidak,” pungkasnya. (RK2)