DAD Murung Raya berhasil selesaikan permasalahan PT Borneo Prima dengan Warga

Wakil Ketua Umum DAD Murung Raya Bertho Kuling Kondrat yang didampingi Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam saat menyampaikan hasil musyawarah perdamaian adat antara PT Borneo Prima dengan warga atasnama Noto di Gedung DAD Murung Raya jalan Cilik Riwut, Puruk Cahu, Kamis (24/2/2022).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan keputusan musyawarah perdamaian adat nomor : 020/BA-DAD/MR/II/2022 tentang Prabea (bayar) pelepasan hinting di jalan hauling Km 22 konsesi PT. Berneo Prima atas surat tuntutan nomor 07/PH/02/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 dari Herly S Penyang kuasa Noto Bin Urang dkk di wilayah Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya.

“Dari permasalah yang ada menyangkut klaim ganti rugi oleh saudara Noto kepada PT Borneo Prima, maka kedua belah pihak setelah dilakukan mediasi pada tanggal 14 Februari 2022 yang atas dasar permintaan saudara Noto, maka menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada DAD Murung Raya,” jelas Wakil Ketua Umum DAD Murung Raya Bertho Kuling Kondrat yang didampingi Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam di Gedung DAD Murung Raya jalan Cilik Riwut, Puruk Cahu, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Bertho, pun demikian pihak perusahaan juga sama-sama menyerahkan penyelesaian permasalah itu dilakukan oleh DAD. Karena sejak tanggal 7 Februari 2022 telah terjadi pemasangan Hinting di jalan hauling Km 22, sehingga dilakukan penyelesaiannya secara adat.

Maka dalam putusan musyawarah perdamaian adat, pembayaran atau prabea dibebankan kepada pemegang izin operasional pertambangan yaitu PT Borneo Prima sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghormati keyakinan adat istiadat, kebudayaan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak, sekaligus sebagai sikap berdamai dengan masyarakat, alam dan lingkungan serta roh leluhur.

“Sehingga hinting yang terpasang sejak tanggal 7-12 Februari itu telah dilepas pada hari minggu tanggal 13 februari 2022. Oleh karena itu, kedua belah pihak telah menerima keputusan musyawarah perdamaian adat,” beber Bertho.

Kepada Noto maka diputuskan Prabea batun palas nyarongin marua atau sebagai tanda sikap berdamai dengan masyarakat, alam dan lingkungan serta roh para leluhur, agar dijauhkan dari celaka, bahaya dan kesialan hidup dalam pekerjaan sejumlah Rp 60 juta.

“Secara garis besar antara saudara Noto dengan PT Borneo Prima sudah sudah berdamai dan tidak ada permasalahan lagi. Ini juga sebagai bentuk dukungan agar iklim investasi terus berjalan dengan baik di Kabupaten Murung Raya,” pungkas Bertho. (RK1)