PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Jajaran Satuan Reksrim (Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap pelaku pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pelaku yang berinisial IA (28) melakukan aksinya pada sebuah studio foto yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Puruk Cahu sejak tahun 2021 sampai Januari 2022 hingga kini harus menjalankan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di Jeruji besi.
Polres Mura melalui Satreskrim Mura sendiri menangkap pelaku pada 18 Januari 2021 lalu melalui informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupaa SIM pada sebuah Studio bernama I’IP.
Setelah melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon sekaligus menjadi saksi atas kasus tersebut.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Deni Langie bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui pelaku memasang biaya penerbitan satu buah SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp 1.750.000,
“Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak depalan buah SIM yang diduga palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke Studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan,” jelasnya, Jumat (4/2/2022).
Hingga saat ini, pelaku terus menjalankan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah diamankan dari pelaku berupa satu buah handphone merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu buah handphone merk Vivo warna silver,” lanjut AKP Deni Langie.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (RK2)