PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com- Perederan gelap Narkoba jenis Sabu-sabu tampaknya masih licin di wilayah Kabupaten Murung Raya. Setelah menjadi target operasi, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat 5,50 gram dari tangan pemuda asal Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Kamis 00.30 WIB tadi malam.
Selain barang bukti sabu, dari tangan Mi’id, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 500.000 dan handphone merk Vivo v21, 1 buah pipet kaca dan korek mancis.
“Tadi malam benar kita berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika gologan I dengan berat kotor 5,50 gram,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri, Kamis (20/1/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan, anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan identitas dan serta mencurigai 1 orang yang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Toraja Kelurahan Beriwit tersebut setelah ditanyakan bernama Mi’id kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dihadapan saksi terhadap terlapor dan telah di temukan 16 paket Sabu sabu di dalam kamar yang dibawa oleh terlapor.
Terhadap pelaku, kini telah dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Selama kegiatan penyelidikan serta upaya pengungkapan dan penindak terhadap terlapor berlangsung aman tertib dan lancar,” tambah Heri. (RED1)