Polres Mura Sampaikan Jumlah Perkara Tindak Pidana Selama Tahun 2021

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana saat menyampaikan beberapa kasus yang telah terjadi selama tahun 2021

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Wakapolres Mura Kompol Aries Ishak Nugroho dan Kasi Humas Polres Mura IPDA Sutrisno sampaikan sejumlah penanganan tindak pidana pada tahun 2021 ini, mulai dari kriminal, narkotika dan juga laka lantas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Polisi Bundaran Kota Puruk Cahu, Jumat (31/12/2021) yang menjadi agenda rutin tahunan agar bisa diketahui oleh masyarakat luas kinerja yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas diwilayahnya masing-masing.

Dijelaskan oleh Kapolres Mura, bahwa pada tahun 2021 ini Polres Mura telah menangani 25 perkara dan 18 perkara tindak pidana kriminal juga ditangani oleh Polsek jajaran.

“Sejak tahun 2021 ini, totalnya ada 43 tindak pidana kriminal dengan kasus yang paling mendominasi adalah persetubuhan terhadap anak, tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama, kedepannya dan perlu peran ekstra dari orangtua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. Itu himbauan saya,” kata Kapolres Mura.

Dilanjutkannya, untuk kasus pengungkapan peredaran narkotika sendiri berhasil menangkap 16 tersangka dari 15 kasus yang menjadi laporan polisi selama tahun 2021 ini.

“Dengan menyita barang bukti sebanyak 106,64 gram narkotika jenis sabu dari keseluruhan kasus tersebut,” paparnya.

Sementara, pada tahun 2021 ini tidak ada korban meninggal dunia dari kejadian laka lantas di wilayah hukum Polres Mura dari total 8 kasus laka dengan 11 orang korban yang hanya mengalami luka-luka, namun masih bisa diselamatkan. (RK2)