SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mendukung agar program sertifikasi lahan milik masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui kantor BPN setempat.
Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan kedepannya.
“Ini sebagai bentuk untuk pendaftaran semua tanah milik masyarakat, saya kira kedepannya tidak hanya focus di perkotaan tetapi juga lebih dip-erbanyak di pedesaan, ”kata Rudianur, baru-baru ini. Selasa 7 September 2021
Rudianur menyebutkan, dengan adanya setifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi kedepannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir. Selain itu juga, Rudianur mengakui sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan.
“Dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya,’kata Wakil Ketua DPC Golkar Kotim itu.
Rudianur mengakui untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk daerah-daerah pelosok.
“Banyak lahan masyarakat tidak bersurat tidak ada bukti kepemilikan tetapi secara faktual itu mereka yang menguasai secara turun temurun. Dan untuk segmentasi masyarakat ini yang perlu jadi objek dari program tersebut supaya hak-hak mereka bisa diakui oleh negara juga,”tegas Rudianur.(rk1)