Perda Tentang Karhutla Harus Bisa Lindungi Peladang

Anggota DPRD Kotim, SP Lumbam Gaol

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan pemerintah daerah harus mempertegas dan memperjelas poin-poin dalam peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terutama kata dia mengenai izin kepada peladang tradisional untuk bisa membuka lahan dengan sistem bakar. Hal ini menyusul adanya perda yang mengizinkan untuk membuka lahan dengan sistem bakar tersebut

Menurutnya, itu sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

”Perda ini jangan sampai ibarat pusau bermata dua, bisa memberikan kenyamanan bagi peladang juga bisa menjeratnya, karena saat ini saya lihat kurang di sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Lumban Gaol, Senin, 26 Juli 2021.

Seperti apa klasifikasi dan aturan mainnya jika ingin membuka lahan dengan sistem bakar tadi, sehingga apa yang jadi syaratnya bisa diketahui oleh masyarakat.

Seperti kata dia besaran dan luasan lahan harus disampaikan dan disosialisasikan. Selama ini kendala masyarakat tidak bisa bercocok tanam, sementara kondisi ditengah pandemi ini ekonomi terus memburuk.

Tentunya dengan kembalinya para peladang tradisional ini akan menjadi secercah harapan bertahan ditengah terpaan wabah Covid-19 tersebut.

“Apalagi kalau sifatnya hanya membuat arang seperti yang dilakukan warga Desa Samuda itu, diperbolehkan saja asal yang bersangkutan bertanggungjawab menjaga lahan tersebut agar tidak penyebar, saya kira itu tidak masalah,” kata Lumban Gaol.

Legislator Partai Demokrat Kotim ini juga berharap, kepada petugas pengawas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar bisa melihat dengan seksama apa yang terjadi di lapangan sehingga tidak asal memberikan sanksi yang memberatkan masyarakat. (rk1)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *