Pastikan Tersus dan TUKS Beroperasi sesuai Prosedur

Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur melakukan kunjungan kerja terhadap terminal khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kunjungan kerja yang dilakukan pada Senin, 19 Juli 2021 lalu kata dia dalam rangka memastikan kegiatan Tersus dan TUKS itu dalam operasional sesuai aturan.

“Adapun tujuan kami melakukan kunjungan kerja ini ingin memastikan investasi dan masyarakat bisa berjalan berdampingan dalam koridor peraturan yang berlaku,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa, 20 Juli 2021.

Tujuan kunjungan kerja itu kata Kurniawan mereka lakukan di pelabuhan Sukajadi di Bagendang, Fushor Galangan Sampit, Pelabuhan Wilmar dan SJIM di Tanah Mas.

“Kita melihat Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS, menjelaskan pentingkan syarat-syarat yan harus dipenuhi. Karena akan berkaitan dengan Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan kekapalan,” tukasnya.

Mengapa sangat penting, karena mereka menila sangat memiliki resiko tinggi terhadap tenaga kerja. Terlebih kelengkapan keselamatan apabila ada kecelakaan.

Belum lagi dampak lingkungan apabila ada kecelakaan. Tentu inilah tujuan mereka, untuk selalu mengingatkan agar hal-hal tersebut bisa di hindari atau meminimalkan resiko.

Apalagi PP Nomor 21 tahun 2010 pasal 10 Ayat (2) merincikan pencemaran lingkungan yng bersumber dari kapal dapat berupa, minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran, sampah, udara, air bala, barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.

“Kami juga mengajak rekan-rekan dari KSOP untuk dapat menempatkan anggotanya untuk selalu mengawasi aktifitas yang ada di Tersus dan TUKS,” tandasnya. (rk1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *