PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat memulai rencana pembasahan pemasangan patok batas wilayah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2019.
Dalam Permendagri ini terdapat 24 patok batas wilayah antara kedua Kabupaten yang berbatasan secara langsung di Kecamatan Kalis dan Kecamatan Seribu Riam ini.
“Tentu melalui kunjungan kerja ini kami ingin tawarkan agar di tahun 2022 mendatang kita sudah bisa mamasang patok batas yang sudah ditetapkan melalui Permendagri nomor 76 tahun 2019,” ungkap Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph di acara ramah tamah di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (20/10).
Menurut Perdie, bahwa Kabupaten Murung Raya dengan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki historis, terutama warga dari dua daerah ini yang berbatasan langsung saling berkunjung terutama daerah berbatasan di Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Kalis
Perdie menyampaikan bahwa letak patok batas ini berada di punggung gunung Kaban yang berbatasan langsung dengan Kapuas Hulu, dan Mahakam Hulu, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyambut baik atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang sama-sama berkeinginan untuk menuntaskan tata batas wilayah yang sudah ditetapkan oleh Permendagri.
“Kami berterima kasih atas kunjungan kedua dari pemerintah daerah Murung Raya. Ini utang kita untuk membalas kunjungan kita, mungkin bisa di tahun depan,” beber Fransiskus.
Ia juga tidak sungkan akan banyak belajar dari Pemerintah Murung Raya terutama dalam pelaksanaan Program pembangunan dan sumber daya manusia. “Tentu kita sepakat untuk menuntaskan patok tapal batas ini segera mungkin,” imbuhnya. (ren)