PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap seorang pemuda berinisal KR alias Nadi (26) lantaran saat diperiksa membawa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.75 gram saat dirinya berteduh didepan sebuah ruko yang berada di Jalan A.Yani, Kota Puruk Cahu pada Rabu malam (6/10).
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Heri Purwanto menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku yang diduga kurir sabu tersebut oleh anggotanya pada pukul 21.25 Wib malam.
“Awalnya berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat memang sering terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota kami melakukan pengintaian di depan ruko di Jalan A.Yani tersebut dan pada saat itu pelaku berinisal KR alias Nadi ini sedang berteduh akibat hujan dan perlahan mendekati pelaku untuk dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan dalam kantong jaket 2 paket sabu yang dibungkus plastik transparan,” ujar Iptu Heri Purwanto, Kamis (7/10/2021).
Dilanjutkannya, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya seperti jaket yang dipakai pelaku dan satu unit hp android beserta SIM card milik pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mura.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (USH)