PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sudah menjadi salah satu aturan wajib dalam berbagai aktivitas apa saja di Kabupaten Murung Raya (Mura), salah satunya seperti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (KD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Mura.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang ini dilaksanakan mulai Minggu (3/9) hingga Rabu (6/9) dengan penerapan prokes yang ketat dengan diikuti 538 peserta SKD CPNS Mura di Kota Puruk Cahu yang terdiri dari teknis dan kesehatan.
Seperti yang dijelaskan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura yang juga sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Mura, Lentine Miraya bahwa peserta seleksi saat mengawali tes wajib melakukan swab test PCR dengan hasil negatif.
“Dengan dilaksanakannya selama 4 hari SKD CPNS ini, setiap peserta dibagi menjadi 35 orang guna memberikan jarak bagi setiap peserta, bahkan sebelum peserta memasuki pintu ruangan diwajibkan mengukur suhu tubuh dan juga mencuci tangan sekaligus mendapat penjelasan terkait peraturan tata tertib,” ujar Lentine saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Sejauh ini, semua tahapan yang telah ditentukan dalam pelaksanaan SKD CPNS di Mura pada tahun 2021 ini berjalan dengan lancar yang dipatuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti.
“Pengecekan berkas calon dan tes teknis oleh pegawai BKPSDM Mura, peserta juga dapat secara langsung memantau nilai melalui live score yang telah disediakan oleh panitia pelaksanaan,” lanjutnya.
Untuk diketahui kembali bahwa Pemkab Mura mendapat kuota sebanyak 80 formasi pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 ini dari pemerintah pusat yang terdiri dari 50 untuk CPNS dengan rincian 30 kuota untuk tenaga kesehatan dan 20 kuota untuk tenaga teknis, sedangkan 30 kuota untuk PPPK.
Tentu menjadi sebuah tantangan berat bagi peserta yang saat ini berjumlah 826 orang yang terbagi dari beberapa formasi dengan tiga tempat seperti di Kota Puruk Cahu sebanyak 538 orang, di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebanyak 58 orang dan UPT BKN Palangka Raya sebanyak 232 orang.(ush)