DPRD Mura Akan Lakukan Pembahasan Secepatnya Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2021

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan anggaran tahun 2021

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat paripurna ke 8 masa sidang II tahun 2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 dan penyerahan KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/09) kemarin.

Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil ketua I dan Wakil ketua II serta dihadiri langsung oleh Bupati Mura Perdie M. Yoseph dan Wabup Rejikinoor.

Doni menyampaikan bahwa pada prinsipnya Banggar DPRD Mura setelah melalui pembahasan dengan tim anggaran eksekutif dapat menerima dan menyetujui untuk dituangkan dalam nota kesepakatan pimpinan DPRD Mura dan Pemerintah setempat.

“Selanjutnya dijadikan sebagai materi pembahasan pada tingkat selanjutnya. Apabila terjadi perubahan atau penyesuaian baik struktur organisasi perangkat daerah dan disebabkan ketentuan peraturan, maka tidak perlu dilaksanakan paripurna lagi. Tetap hanya dilakukan rapat Badan Anggaran DPRD Mura dengan tim anggaran pemerintah. Dimana hasil keputusan hasil rapat tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pada rapat paripurna hari ini,” terang Doni, Minggu (12/9/2021).

Sementara Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan, Muhammad Nujhan menjelaskan bahwa perubahan kebijakan umum atas APBD 2021adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2001.

Sedangkan, tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS, perubahan APBD tahun 2021.

“Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan PPAS yang semula telah ditetapkan dalam tahun 2021, kemudian terjadi pergeseran anggaran antara unit organisasi perangkat daerah, antara kegiatan, antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” bebernya.

Oleh karena itu, adanya perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah yang mengatur rincian perkiraan lokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2021 perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta telah sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Murung Raya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *