SAMPIT, RAKYATKALTENG – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, H.Sanidin mendukung penuh rencana pembentukan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.
Menurutnya, Perda tersebut memang diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten dalam mengambil kebijakan untuk menangani pandemi.
Sanidin yakin seluruh anggota DPRD Kotim akan setuju dengan rencana itu, karena ini demi menyelamatkan seluruh masyarakat.
Wacana membentuk peraturan daerah bergulir dengan tujuan lebih mengoptimalkan penanganan Covid-19, seiring terus meningkatnya pandemi virus mematikan itu, khususnya di Kotim
Saat ini sudah ada peraturan terkait penanganan Covid-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak terjadi.
“Kami siap mendukung penuh dengan cara mempercepat proses pembahasannya di DPRD,” kata Sanidin, Selasa (5/1/2021).
Untuk itu, dia mendorong pemerintah kabupaten segera mengajukan rancangan peraturan daerah tersebut, bahkan dalam satu atau dua hari ini.
Ia yakin pemerintah kabupaten maupun pihak lain sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah tersebut sudah banyak mendapat masukan.
Dengan begitu, pembahasan nantinya diharapkan tidak terlalu lama. Terpenting bagaimana peraturan daerah itu nanti terlaksana, mengakomodir dan melindungi masyarakat. Untuk pembiayaan penanganan Covid-19. (yon)