Tujuh Bulan Jualan Sabu di Desa Muara Untu Berkedok Warung Sembako

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko saat menggelar pers rilis penangkapan pengedar sabu di Desa Muara Untu

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung berinisial JKP alias Ijul (36) yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mura sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai pengedar kembali dijelaskan secara terperinci melalui press rilis yang dipimpin oleh Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Winarmoko di halaman Mapolres Mura, Selasa (15/6/2021).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat 8,44 gram saat melakukan penggeledahan dan meringkus tersangka di kediamannya dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Muara Untu.

AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan bahwa tersangka berinisial JKP alias Ijul tersebut merupakan salah satu target yang sejak lama dilakukan pengintaian, hingga akhirnya bisa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Mura beserta barang buktinya berupa sabu-sabu siap edar.

“Menurut informasi yang telah kami terima, tersangka ini memulai peredaran narkoba di wilayah Desa Muara Untu sejak akhir tahun 2020 lalu kurang lebih sudah 7 bulan dengan berkedok berjualan sembako di depan rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Kota Muara Teweh dan diedarkan kepada warga setempat dan juga ke beberapa perusahaan setempat,” ujar Kapolres Mura.

Ditempat bersamaan, Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko menambahkan bahwa selama proses penyelidikan dan pengintaian tersangka berinisial JKP alias Ijul terbilang sulit, pasalnya pelaku cukup licin dalam menggelapkan barang bukti.

“Berapa kali kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka memang cukup sulit, karena setiap anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selalu diketahui oleh tersangka melalui informannya,” jelasnnya.

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *