DPRD Kotim Tunggu Keberpihakan Pemerintah Soal Kewajiban Plasma

Anggota DPRD Kotim Rimbun, ST saat diwawancarai awak media.

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengatangkan, dirinya mendukung aski masyarakat yang memperjuangkan haknya untuk realisasi lahan plasma.

Salah satunya ujarnya aksi masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebun plasma dari perkebunan kepala sawit PT Borneo Sawit Persada (BSP).

“Saya sebagai Anggota DPRD memberikan apresiasi atas keberanian masyarakat menuntut haknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” ujar Rimbun, Senin (31/5/2021).

Harapan kedepannya lanjut Rimbun, pihaknya meminta sebagai legislator dapil IV meminta kepada pemerintah kabupaten dan provinsi yang sesuai dengan kewenangannya menurut UU Nomor 23 tahun 2014 untuk segera mengakomodir hak warga dengan memberikan plasma agar bisa menyejahterkan masyarakat.

“Kalaupun DPRD menjanjikan untuk dilakuka RDP, kami minta untuk segera dilakukan RDP dan dibuat kesimpulan. Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat ini menjadi kesusahan karena haknya tidak diberikan,” tegasnya.

Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, permasalahan ini adalah permasalahan yang klasik dan juga dialami oleh warga Kotim yang ada di wilayah sekitar perusahaan yang belum memberikan plasma, diminta keseriusan pemerintah daerah untuk menegaskan hal itu.

“Jangan hanya ada janji saat Pilkada saja baik itu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Harus segera di eksekusi dan diberikan catatan-catatan tersendiri untuk perusahaan agar bisa memberikan hak masyaraka yaitu lahan plasma,” tandasnya.(hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *