Dalam Satu TKP, Dua Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terungkap

Konferensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan menetapkan dua orang tersangka yang terungkap dalam satu tempat kejadian perkara disebuah Hotel Kota Puruk Cahu

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kota Puruk Cahu tepatnya di Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam satu tempat kejadian perkara (TKP).

Disampaikan oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saa dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny Nababan saat memimpin konfrensi pers di halaman Mapolres Mura mengatakan dalam dua kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut, jajaran Reskrim Polres Mura menetapkan dua orang tersangka yang berinisial AK (19 tahun) dan ATW (24 tahun).

“Sedangkan untuk kedua korban sama-sama masih berusia 14 tahun. Untuk tersangka ATW sendiri mengaku bahwa korban yang disetubuhinya merupakan pacarnya, sedangkan tersangka AK hubungannya dengan korban hanya sebatas teman,” ungkapnya, Jumat (15/1/2021).

Untuk kronologi sendiri, dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika ATW membawa kedua orang korban ke salah satu kamar hotel yang berada di Kota Puruk Cahu pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.

“Didalam kamar itu ATW bersama dua orang korban minum – minuman keras. Tidak lama setelah itu ATW melakukan persetubuhan dengan salah satu korban yang diakuinya sebagai pacar. Sementara untuk tersangka AK yang merupakan resepsionis hotel salah satu bertemu dengan salah satu korban lainnya yang kebetulan sudah dalam pengaruh minuman keras langsung merayu dan mengajak untuk pindah ke kamar lain di hotel tempat AK bekerja,” terangnya.

Untuk kedua tersangka, dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti dari kasus AK kami amankan 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam. Sedangkan dari tersangka ATW barang buktinya berupa 1 lembar sprei berwarna cream, 1 lembar celana pendek warna hitam dengan motif manik-manik, 1 lembar kaos warna merah maron, 1 lembar BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna merah,” tutupnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *