Pemkab Murung Raya Berhentikan Honorer atas Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H.

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Persoalan tenaga honorer menjadi masalah nasional, terutama bagi Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Apalagi, penghapusan tenaga honorer yang masa kerjanya dibawah 2 tahun merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten.

Tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada Februari 2025. 

Pada ketentuan itu, Pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan proses penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024 serta mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer baru. 

Kendati demikian, untuk di Kabupaten Murung Raya telah mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk tenaga honorer baru dihapuskan sejak 1 April 2025 atas asas kepedulian dan perhatian pemerintah daerah kepada masyarakatnya.

Bupati Murung Raya Heriyus bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin terkait penghapusan tenaga honorer, sangat mengharapkan solusi terbaik, terutama bagi honorer yang bekerja di bawah dua tahun atau tidak masuk dalam database.

Menghentikan tenaga kontrak yang masa kerjanya dibawah 2 tahun bukan keinginan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melainkan pemerintah kabupaten tunduk dan patuh terhadap aturan dan keputusan pemerintah pusat.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menyampaikan keputusan pemberhentian honorer yang belum mencapai dua tahun masa kerja merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari. Namun, pihaknya tetap berharap adanya pertimbangan dan solusi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Persoalan ini bukan hanya dirasakan oleh kita di Murung Raya saja, ini berlaku seluruh Indonesia. Apalagi saat ini, honorer masih sangat dibutuhkan karena jumlah ASN di daerah ini masih terbatas. Banyak pekerjaan di perkantoran yang selama ini justru ditangani oleh tenaga honorer,” kata Rahmanto Muhidin, Selasa (15/4/2025).

Rahmanto menambahkan bahwa aturan selalu bisa berubah, sehingga pihaknya akan terus menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu solusi yang sempat dibahas adalah skema outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun, Rahmanto menegaskan bahwa tidak semua tenaga kerja bisa dialihkan ke sistem outsourcing.

“Nanti bersama DPRD akan kita bersama mencari solusi terbaiknya bagi tenaga honorer yang terdampak atas kebijakan pemerintah pusat,” demikian jelas Rahmanto lagi.

Rahmanto juga menegaskan untuk itu untuk tenaga honorer yang bekerja dibawah dua tahun diharapkan dapat bersabar sambil menunggu keputusan.

“Terkait isu miring bahwa pemerintah kabupaten yang tidak peduli dengan masyarakatnya itu agar dapat disikapi dengan bijak, pemerintah daerah tetap akan mencari solusi terbaik,” imbuhnya. (RK1)

Penulis: Reno