DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Ganti Rugi Lahan Warga di PT PADA IDI

RDP TERKAIT GANTI RUGI LAHAN-DPRD Barito Utara RDP bersama Pemkab Barito Utara, pihak perusahaan PT PADA IDI dan masyarakat terkait ganti rugi lahan di ruang rapat DPRD, Senin (14/4).
RDP TERKAIT GANTI RUGI LAHAN-DPRD Barito Utara RDP bersama Pemkab Barito Utara, pihak perusahaan PT PADA IDI dan masyarakat terkait ganti rugi lahan di ruang rapat DPRD, Senin (14/4).

MUARA TEWEH, RAKYATKALTENG.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ganti rugi lahan, yang dilaksanakan pada Senin (14/4) di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P.,M.M. RDP ini dihadiri oleh 10 anggota DPRD Barito Utara serta sejumlah perwakilan dari pihak eksekutif, kepolisian, Muspika, pemerintah desa, dan perusahaan yang bersangkutan.

Fokus utama rapat ini adalah membahas verifikasi lahan serta pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.

Dalam kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei pada Sabtu, 19 April 2025 bersama pihak kepolisian, Muspika, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan verifikasi lahan secara langsung.

DPRD juga meminta PT PADA IDI agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang telah digunakan perusahaan, terutama bagi lahan yang sudah dilakukan penggarapan dan dinyatakan “clear and clean”.

“Kami meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam rapat tersebut.

 

Turut menandatangani notulen rapat antara lain perwakilan dari Polres Barito Utara Kompol Masrwiyono, S.H.,M.H., perwakilan masyarakat Desa Luwe Hulu, Anung, serta pihak eksekutif dari Sekretariat Daerah Barito Utara dan PT. PADA IDI.

Penulis: Tia