Rakyatkalteng, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai mengelola opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah resmi diserahkan ke daerah per 5 Januari 2025 dan mulai efektif diberlakukan pada 6 Januari 2025. Penyerahan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, menyampaikan optimisme bahwa pengelolaan opsen PKB dan BBNKB oleh daerah akan menjadi salah satu sumber strategis dalam meningkatkan PAD.
“Dengan adanya kewenangan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB ini, kami yakin PAD Barito Utara dapat bertambah signifikan. Langkah ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada. Dimana ada satu petugas atau pengawai BPPD Barito Utara yang ditempatkan di kantor Samsat,” ujar Agus Siswadi.
Dijelaskannya Opsen PKB dan BBNKB sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi. Dengan alih kelola ini, Kabupaten Barito Utara mendapatkan tambahan ruang fiskal yang diharapkan dapat memperkuat anggaran daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Agus Siswadi juga menjelaskan bahwa pengelolaan opsen PKB dan BBNKB akan disertai dengan strategi optimalisasi, seperti Sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya taat pajak. Perluasan basis data wajib pajak kendaraan bermotor. Kemudian penguatan sistem pelayanan berbasis digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
Dimana juga dijelaskannya, bahwa penyerahan opsen PKB dan BBNKB ini menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Barito Utara, mengingat target PAD tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp107.782.602.300. Dengan tambahan sumber pendapatan ini, Agus optimis target tersebut dapat tercapai bahkan terlampaui.
“Kami berharap masyarakat di Barito Utara dapat mendukung pengelolaan pajak ini dengan aktif memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Selain meningkatkan pendapatan daerah, ini juga menjadi wujud partisipasi dalam pembangunan,” tambahnya.
Lanjutnya, Kepala BPPD Barito Utara menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Langkah ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Kami akan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat. ,” kata Kaban Pengelolaan Pendapatan Daerah Barito Utara, Agus Siswadi.
Penyerahan kewenangan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat otonomi daerah sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal Kabupaten Barito Utara untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.(Noy)