PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab) bersama Polres Murung Raya melaksanakan penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2024 di aula A kantor Bupati Murung Raya, Senin (10/02/2025).
“Alhamdulillah kita bersyukur karena kegiatan yang kita laksanakan pengamanan pilkada untuk Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan harapan kita bersama. ini semua berkat dukungan yang luar biasa dari pemerintah daerah melalui Pj Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintahan kabupaten Murung Raya telah mendukung kami, saling berkomunikasi, memberikan informasi tentang situasi yang ada di kabupaten Murung Raya” kata Kapolres Murung Raya
Irwansyah juga menyampaikan bahwa penandatanganan addendum NPHD yang di laksanakan pada hari ini merupakan suatu proses yang harus dilaksanakan karena memang ada sisa anggaran dari tahun 2004 yang harus pihaknya gunakan di tahun 2025 ini untuk memenuhi unsur legalitas dan akuntabilitas sebab pengamanan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlanjut sampai dengan terakhir pada saat pelantikan dan tanggal 20 Februari tahun 2025.
“Alhamdulillah anggaran yang telah diberikan dari pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya sebesar 6,8 Miliar itu cukup besar di jajaran Kabupaten di Kalimantan Tengah, cukup lumayan besar yang memang dipengaruhi oleh wilayah kita yang cukup luas dan alhamdulillah itu dapat kita pergunakan dan dapat kita pertanggungjawaban dengan indikator bahwa pelaksanaan pengamanan untuk pilkada kemarin dapat berjalan dengan aman lancar kondusif dengan harapan kita bersama,” tuturnya.
Selaras dengan kapolres Murung Raya, Pj Bupati Murung Raya Hermon juga menghanturkan ucapan syukur atas terlaksananya kegiatan pemilihan Bupati Wakil Bupati Murung Raya yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Walaupun ia menerangkan sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada gugatan hasil pilkada, akhirnya diputuskan oleh Mahkamah konstitusi bahwa gugatan tersebut dismissal/ditolak. menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut KPU dan DPRD kabupaten Murung Raya telah melaksanakan rapat pleno dan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil bupati terpilih di Kabupatan Murung Raya.
“Masih adanya tahapan kegiatan sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahun 2025, yang masih membutuhkan pengamanan, pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Polres Murung Raya memandang perlu untuk melakukan perubahan/adendum naskah perjanjian hibah daerah pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, agar anggaran hibah yang tersedia dapat digunakan pada tahun anggaran 2025” tutur Hermon.
Terakhir Pj Bupati mengatakan penandatanganan addendum/perubahan naskah perjanjian hibah daerah pengamanan pemilihan ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menjamin keamanan Kabupaten Murung Raya pasca pilkada sampai dengan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti.
“Pemerintah kabupaten Murung Raya juga mengharapkan kepada polres murung raya agar dapat menggunakan dana hibah ini dengan efektif, efisien dan tertib administrasi,” tutup Hermon. (USW/RK1)