Satpol PP Mura Terlibat dalam Patroli Gabungan Cipta Kondisi jelang Putusan Dismissal MK

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya (Mura) terlibat dalam patroli gabungan bersama unsur TNI-Polri, BPBD, dan Dinas Perhubungan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama berjalannya sidang pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Kabupaten Mura yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Sebelum dilaksanakan patroli gabung di titik rawan, maka digelar apel gabungan Patroli skala besar dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif Menjelang sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Pilkada Kabupaten Murung Raya 2024 dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Murung Raya AKP YOGA PANJI PRASETYA, S.I.K dan di Hadiri oleh Asisten III Kab. Murung Raya BATARA, Kaban Kesbangpol Kabupaten Murung Raya MIZAM CHANDRAPATI, PJU Polres Murung Raya serta melibatkan Personel gabungan meliputi personel POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan personel BPBD Kab. Murung Raya yang berjumlah sekitar 50 Orang.

Selanjutnya setelah pelaksanaan kegiatan Apel dilanjutkan Patroli Skala besar / Harkamtibmas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif Menjelang sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Pilkada Murung Raya 2024 di Mahkamah Konstitusi, dengan rute Kantor Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Kantor Bupati Murung Raya dan Obyek Vital di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya.

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

“Kita telah menurunmkan personil yang terlibat langsung dalam patroli gabung berskala besar menjelang putusan MK malam ini,” kata Kasat Pol PP K Zen Wahyu Priyatna, S.STP., M.IP tadi malam. (RK1)