PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Susilo, S.E, M.M menyerahkan bantuan untuk acara sidang Isbat Nikah Massal kepada perwakilan KUA Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Bantuan ini merupakan niatan baik dan didukung langsung atas nama pribadi Susilo agar kiranya pasangan yang belum memiliki buku nikah bisa mendapatkan buku nikah.
“Sehingga pernikahannya diakui oleh Agama maupun Negara. Insya Allah akan berjalan tiap tahun dengan waktu dan tempat yang akan diatur nantinya,” kata Silo, Rabu (9/10/2024).
Warga Kecamatan Laung Tuhup mengucapkan terimakasih atas kebaikan anggota DPRD Mura dua periode Susilo sudah mau mengadakan dan membantu acara Sidang Isbat Nikah Massal tersebut.
Politis Demokrat Murung Raya ini, menambahkan, tujuan yang utama ia membantu masyarakat supaya mendapatkan kartu nikah.
Karena dengan adanya kartu nikah mempermudah mereka mendapat Kartu keluarga, akta kelahiran dan memudahkan mereka dalam hal menyekolahkan anak.
Menurutnya, jika pasangan tidak memiliki surat nikah maka nanti yang akan menjadi korban adalah anaknya.
Sebab di lembaga pendidikan dan semacamnya harus melampirkan akte kelahiran.
“Bila tidak ada kartu nikah mereka tidak bisa mendapatkan hal-hal seperti di atas dan mereka belum mendapatkan kartu nikah mereka belum sah secara agama maupun secara negara,” tukasnya.