Penanggulangan Masalah Sampah di Murung Raya Tanggungjawab Bersama

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon menyatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis nasional yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial atau fragmentaris, namun perlu dilakukan usaha dan dukungan menyeluruh secara komperensif dari hulu sampai hilir.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu kita harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat serta meningkatkan kerjasama dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan” tegas Hermon, Kamis (6/11/2024).

Tak hanya itu Pj.Bupati juga menyebutkan dari sisi Pemerintah juga telah dilakukan berbagai upaya melalui kebijakan dan peraturan yang telah dikeluarkan.

Mulai dari undang-udang tentang pengelolaan sampah noor 18 tahun 2008, peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Sejalan dengan perundang-undangan tersebut diatas, maka Hermon menyebutkan pemerintah Kabupaten Murung Raya, juga telah menetapkan peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Yang merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” terangnya

Kebijakan yang diambil yaitu peningkatan kinerja dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Sedangkan strategi yang dilaksanakan antara lain Penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, penguatan komitmen dengan lembaga DPRD Kabupaten Murung Raya dalam penyediaaan anggaran, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, koordinasi dan edukasi.

Sebut Hermon salah satu program pengelolaan sampah yaitu dengan prinsip 3R Reduce, Reuse, dan Recyce (Menggurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulangi.

“Saat ini di Kabupaten Murung telah beroperasi TPS3R jorih jerah Puruk Cahu. Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Serta merupakan bagian dari sub sistem pengolahan sampah pada skala komunal, berbasis masyarakat,” tutup Hermon.