Efek Putusan Adat PT HAL Gugat Damang Tualan Hulu dan Yanto Cs

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Buntut dari konflik antara Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Namun sidang yang digelar tersebut ditunda lantaran pihak perusahaan tidak melengkapi syarat administrasi mereka.

Dalam perkara ini perusahaan kelapa sawit tersebut menggugat Yanto  dan Damang Tualan Hulu Leger T Kunum secara perdata atas putusan hukum adat dari Damang Tualan Hulu tersebut dalam Kerapatan Mantir Perdamaian  Adat Kecamatan Tualan Hulu.

Yanto mengatakan pihaknya akan terus meladeni pihak perusahaan yang sebelumnya sudah ditangani melalui hukum adat itu.

“Kami akan hadapi, sampai kapanpun maunya pihak perusahaan. Kami hanya menginginkan keadilan untuk kami masyarakat saja,” kata Yanto, Selasa 27 Agustus 2024.

Yanto menyebut putusan adat yang sudah diputuskan melalui hakim kerapatan adat sudah final dan mengikat.

Ia juga menegaskan agar perusahaan bisa kooperatif, apalagi mereka yang melayangkan gugatan itu. Apalagi sidang sebelumnya sudah diingatkan hakim untuk melengkapi berbagai persyaratan.

Sementara itu dalam gugatann yang diwakili kuasa hukum PT HAL yakni Mahdianur  melayangkan gugatan  kepada Tergugat I dan Damang Tualan Hulu tergugat II untuk mencabut dan tidak memberlakukan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 terhadap Penggugat.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan Hinting Adat pada Areal Perkebunan milik Penggugat.”kata Mahdianur.

Menurut Mahdianur kerugian materil   akibat dilakukannya Hinting Adat  atas  putusan Damang Tualan Hulu sehingga diperkirakan kerugian yang telah dideraita     Rp. 3.07 Miliar

Sebelumnya Yanto mengaku sudah melakukan itikad baik dengan melepas Hinting Adat dengan janji tindaklanjut dilakukan mediasi atas putusan adat tersebut. (RK1)