PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Lita Norfiana dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi wilayah Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang Selatan Partai Politik (Parpol) Demokrat
Yang sebelumnya berhasil meraih suara pada Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 1.446 suara, kini secara resmi telah dilantik dan sah menjadi anggota DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024 -2029.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Sugiannur, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (20/8/2024).
“Semoga anggota DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024 -2029 yang dilantik ini dapat membenahi, menampung, memyalurkan harapan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Doni selaku Ketua DPRD Murung dalam pidato pengantarnya.
Diketahui selain Lita Norfiana juga terdapat 24 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya terpilih lainnya yang dilantik pada hari itu.
Proses pelantikan turut dihadiri dan disaksikan oleh Pj Bupati Murung Raya Hermon, unsur Forkopimda, Kepala Dinas/Badan Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya. (USW/RK2).