PURUK CAHU,RAKYAT KALTENG.COM – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan coffe Morning dalam upaya mewujdukan wartawan atau jurnalis yang profesional dan berkompeten sebagai mitra kerja dalam menyebarluasan informasi publik demi tercapainya penbangunan daerah menuju Murung Raya Emas 2030.
Coffe Morning menghadirkan 4 narasumber yakni ketua PWI Kalteng M Zainal, ketua AMSI Kalteng Hairil Supriadi, ketua AKhirudin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diwakili ketua bidang organisasi dan ketua Pengda IJTI Barito Utara Ngateno.
Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Murung Raya Andri Raya saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar kita semua (Pemerintah Daerah, Perusahaan Pers dan Wartawan) mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan tentang produk pers (pemberitaan) sehingga kerjasama yang sedang dan akan terjalin dapat semakin baik dan berkualitas.
“Artinya sesuai dengan Standar Kopetensi Wartawan (SKW) ketentuan Dewan Pers, Peraturan Bupati Murung Raya nomor 14 tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemda Mura dengan Media Massa,” terangnya.
Menurutnya wartawan profesional sangat diharapkan dan peran media sangat penting dalam membantu menyebarluaskan hasil Infoemasi publik anggota wakil rakyat yang duduk di DPRD Murung Raya. “Jadi perwujudan wartawan yang profesional dan profosional itu sangat diharapkan agar adanya keseimbangan dengan tuntutan dan aktifitas.
Tentunya pula sangat mendukung dengan proses-proses kerjasama dengan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Sekwan, Rabu (5/6/2024).
Ketua PWI Kalteng M Zainal menyampaikan terkait SKW atau standar kompetensi wartawan sesuai peraturan Dewan Pers Nomor 03 tahun 2023. “Wartawan adalah profesi yang sangat berhubungan dengan kepetingan publik untuk memperoleh Informasi secara cepat, akrab dan lengkap.
Profesi wartawan perlu memiliki standar kompetensi yang menjadi alat ukur profesionalitas,” terang M Zainal. SKW diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan profesi wartawan dan mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers. (irw)