PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Murung Raya, Andri Raya, S.STP., M.Si mengatakan jadwal pelantikan 25 orang anggota DPRD hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari lalu dijadwalkan pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Andri jadwal pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai masa jabatan anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang juga berakhir tanggal 19 Agustus.
“Bila tidak ada perubahan untuk sementara jadwal pelantikan pada 19 Agustus nanti,” kata Andri di Puruk Cahu, Senin (6/5).
Menurut Andri perubahan jadwal bisa dilakukan sebab saat ini informasinya ada beberapa organisasi masyarakat (Ormas) ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelantikan diundur.
“Permohonan beberapa Ormas berharap agar pelantikan pada bulan September atau November nanti,” tambah Andri lagi tanpa menyebutkan nama-nama Ormas itu.
Sementara itu untuk nama-nama anggota DPRD terpilih sudah dikeluarkan oleh KPU kabupaten setempat berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Murung Raya nomor 403 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Murung Raya dalam pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Mei 2024 lalu.
Adapun jumlah yang ditetapkan itu yaitu ada 10 orang dari daerah pemilihan I, 9 orang dari daerah pemilihan II dan 6 orang dari daerah pemilihan III.
Untuk nama-nama yang sudah ditetapkan KPU Murung Raya dari daerah pemilihan I, yaitu Akhirudin dan Mahyono dari PKB, Sutrisno dari Gerindra, Fredrich Dominggus Yoga dari PDI-P, Olivia Siswanti dari Golkar, Likon dari Nasdem, Imanudin dari PKS, Rianto dari PAN, Lita Norfiana dari Demokrat dan Rejikinoor dari PPP.
Selanjutnya dari daerah pemilihan II yaitu Rahmanto Muhidin dari PKB, Tuti Marheni dari Nasdem, Barlin dari PKS, Liangsoi PAN, Susilo dari Demokrat, Mariyanto dari PPP dan Bebie, Heriyus dan Rumiadi dari PDI-P.
Sedangkan nama-nama dari daerah pemilihan III yaitu Doni dan Ahmad Maulana dari PDI-P, Fahriadi dari Nasdem, Fitriadi dari PKS, Gunawan dari PAN dan Johansyah dari PPP. (RK1)