Pengurus Serikat Buruh Mura Buka Posko Pengaduan Keterlambatan Pembayaran THR

Ketua Serikat Buruh F-Hukatan KSBSI Murung Raya Seniadinoor

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – DPC F-Hukatan KSBSI Murung Raya mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar tepat waktu dalam pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) karyawan.

Ketua Serikat Buruh F-Hukatan KSBSI Murung Raya Seniadinoor mengingatkan kepada perusahaan yang berinvestasi dikabupaten Murung raya agar tepat pembayaran THR bagi karyawan.

“Pembayaran THR bagi karyawan adalah suatu kewajiban bagi pengusaha membayarnya,” tegas Seniadinoor.

Seniadinoor juga Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan agar tidak adanya hak karyawan yang diabaikan atau dikurangi.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR bagi pengusaha sudah ada aturan yang mengatur sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja / buruh yang bekerja dan juga tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI nomor: M/2/HK.04/III/2024. Pertanggal 15 Maret 2024.

“Kami dari DPC F-Hukatan KSBSI Murung Raya membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa THR tidak dibayar tepat waktu,” imbuhnya. (RK1)