Pembeli dan Kurir Tertangkap, Pengedar Menyusul Bawa Barbuk 12 Paket Sabu

DIAMANKAN: Ketiga terduga pelaku mulai dari pembeli, kurir hingga pengedar berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap 3 sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diawali dengan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai kurir dan pembeli berinisial AS (30) dan DW (19) di depan sebuah Barbershop yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Puruk Cahu, Jumat kemarin (24/2).

Dari tangan kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Satresnarkoba Polres Mura berhasil menemukan barang bukti (Barbuk) berupa dua paket sabu dengan berat 0,67 gram saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan.

Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba AKP Arif Dany Susanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan terhadap keduanya telah dilakukan pengembangan atau penyidikan lebih lanjut.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, selanjutnya kami melakukan penyidikan dan mengetahui keberadaan satu orang terduga pelaku lainnya berinisial AA yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu disebuah Barak yang berada diwilayah Desa Danau Usung,” ungkap AKP Arif, Sabtu (24/2/2024).

Ketikan melakukan penggeledahan terhadap AA terduga pelaku sebagai pengedar narkoba berdasarkan informasi yang diberikan dari penangkapan sebelumnya, Polisi kemudian berhasil menemukan 12 paket sabu dengan total berat 7.44 gram dalam sebuah amplop yang disimpan pada sebuah kotak kipas angin mini.

Keseluruhan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Murung Raya ini telah diamankan beserta barang bukti dan disangkakan dua pasal berbeda.

Terhadap AS dan DW akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) TP.Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk AA dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RK2)