PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Tim Unit Reskrim Polsek Murung dibantu oleh 2 (Dua) Personil Tim Buser Polres Murung Raya berhasil menjemput dan membawa tersangka Jayadi (50) dari Polres Banjar Baru Kalimantan Selatan ke Markas Komando (Mako) Polsek Murung pada Kamis (7/12/2023) sore.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah SIK MM melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar Imannudin mengatakan sebelumnya Jayadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru setelah berkoodinasi dengan pihaknya lantaran
Jayadi mencuri perhiasan emas dan berlian
Di rumah milik warga Murung Raya tepatnya di jalan bondang kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor scoopy yang ia sewa untuk membawa barang hasil curiannya pulang ke kampung halamnya di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hari ini pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) telah tiba di Polsek Murung usai dijemput dan dibawa tim Unit Reskrim Polsek Murung dibantu oleh 2 (Dua) Personil Tim Buser Polres Murung Raya untuk ditindaklanjuti terkait perkara dari pelaku tersebut,” tutur Kapolsek Murung.
Lebih lagi, Catur menyebutkan berdasarkan pengakuan Jayadi ia pernah melakukan aksi pencurian di daerah lainnya seperti di Bali, Kabupaten Tapanuli Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, dan sejumlah Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah termasuk Murung Raya.
Dan Jayadi mengaku untuk melancarkan aksinya di berbagai daerah agar warga tidak curiga ia selalu menggunakan seragam PNS.
Namun beberapa kali telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hingga mendekam di penjara namun setelah lepas ia kembali melakukan aksinya ke daerah lainnya.
“Alasan pelaku melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi dan pelaku merasa ketagihan, setelah melakukan aksi yang mungkin menurutnya aman,” terang Catur Iga Akbar Imannudin.
Kapolsek Murung menyebutkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, seperti sepeda motor dan barang bukti lainnya berupa perhiasan emas dan lainnya yang ditafsir mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Untuk barang bukti yang dicuri pelaku itu murni hanya milik korban dari Murung Raya, ditafsir kurang lebih mencapai angka seratus juta rupiah,” sebut Catur Iga Akbar Imannudin.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Jayadi ia disangkakan Pasal 363 angka 3 dan 5 KUHPidana.
Terakhir Kapolsek Murung itu dalam mewakili Kapolres Murung Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya Murung Raya agar tetap selalu berhati – hati dan waspada setiap melihat seseorang yang dianggap mencurigakan.
“Apabila melihat sesuatu yang dianggap mencurigakan segera lapor ke Kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres ataupun Pos Polisi yang ada di Murung Raya,” tutup Kapolsek Murung (USW/RK1)