PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui dewan pengupahan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.562.377. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Saat menghadiri kegiatan sidang dewan pengupahan, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama untuk UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.562.377 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.
Diharapkan Hermon, penetapan upah minimum tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja maupun buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya.
“Penetapan upah minimum tahun 2024 berdasar pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” kata Hermon saat memberikan sambutan pda kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan di Puruk Cahu, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya juga, UMK ditahun 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan ditahun 2023. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Hermon juga menambahkan, kepada pada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan agar jangan sampai ada keputusan melakukan PHK terhadap para keryawan karena secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian keluarganya.
“Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian. Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skil melalui program pelatihan,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Batara mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya selain dihadiri unsur pemerintah, juga ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (RK2)