Berselang Sehari, Satresnarkoba Polres Mura Kembali Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Tersangka saat diamankan di Satresnarkoba Polres Mura

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Dari hasil pengembangan penangkapan MF (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar barang haram jenis sabu, kini pihak Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini dengan meringkus 2 orang bandar sekaligus berisinial SN alias Cengli (34) dan EY (26) pada selasa malam (5/1).

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil dilakukan berdasarkan dari informasi yang diberikan oleh tersangka MF yang merupakan budak sabu sehingga dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jl. Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu, kemudian terhadap kedua tersangka dilakukan penggeledehan badan dan ditemukan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli yang sempat dilempar tersangka untuk menghilangkan barang bukti tersebut,” ungkapnya, Rabu (6/1/2020).

Selain sabu sepuluh paket seberat 50,68 gram, Satresnarkoba juga menyita barang bukti terhadap kedua pelaku berupa satu tas selempang warna merah merk profesional, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan dua buah teskit rapid monotes device untuk test uji urine dengan hasil positif Methafetamine.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses pengembengan kembali. Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Iptu Bagus Winarmoko. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *