Unjuk Rasa, Ratusan Karyawan PT. HPU – Job Site PT. SAB Sampaikan 8 Tuntutan

Saat M. Junaedi Gaol (depan baju hijau nomor dua dari ujung kanan)) koordinator Kalteng Serikat Buruh Federasi Hukatan - Konfederasi Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan orasinya bersama ratusan karyawan di depan kantor PT. HPU – JOB SITE PT. SAB, Sabtu (29/7/2023). FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Ratusan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Harmoni Panca Utama (PT HPU) JOB SITE PT. Semesta Alam Barito (PT SAB) yang disertai dengan mogok kerja untuk menyampaikan 8 poin tuntutan kepada pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Karyawan yang tergabung dengan dalam keanggotaan Konfederasi Serikat Buruh Federasi Hukatan – Konfederasi Seluruh Indonesia (KSBSI) tersebut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. HPU – JOB SITE PT. SAB, Sabtu (29/7/2023).

Adapun poin singkat dari 8 tuntutan karyawan adalah mendesak pihak PT HPU – JOB SITE PT SAB untuk menyetarakan hak karyawan lokal dan karyawan kiriman dalam pemberian uang makan 3 kali dalam sehari agar dapat di uangkan serta mendapat tunjangan tempat tinggal atau mess karyawan.

Selanjutnya, mendesak pihak perusahaan segera melakukan training terhadap karyawan non skill yang direkrut dari masyarakat lokal, mendesak pihak perusahaan agar menaikan dan membedakan upah over time antara karyawan yang bekerja siang hari dengan karyawan yang bekerja malam hari, mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan.

Didalam beberapa poin tersebut, turut disampaikan oleh Ketua Koordinator F-Hukatan KSBSI Kalteng, M. Junaedi Gaol yang didampingi ratusan karyawan kantor PT. HPU – JOB SITE PT. SAB.

“Persamaan hak yang kami tuntut itu sebetulnya hal yang sangat normatif, kami menuntut persamaan hak makan dimana karyawan kiriman atau dari luar itu diberikan mess (tempat tinggal karyawan) dan makan tiga kali sehari, tatapi kalau masyarakat lokal pulang kerumahnya masing – masing tidak diberikan mess, makannya juga diberi sekali,” tuturnya didampingi Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Murung Raya (Mura), Seniadinoor, dan Hata Najib selaku Ketua PK PT. HPU – JOB SITE PT. SAB

Bahkan berdasarkan pengakuan karyawan lokal sendiri, M. Junaedi goal menyebutkan bahwa perlakuan ketidakadilan tersebut dilakukan oleh pihak PT. HPU – JOB SITE PT. SAB sudah sejak lama.

“Sejak perusahaan ini berdiri memang begitulah perlakuannya, tuntutan kami itu sangat sederhana persamaan hak, dimana sebelumnya kami sudah mengajukan surat secara resmi pada tanggal 24 Juli 2023 tetapi tidak ada jawaban sama sekali yang tentunya disertai dengan beberapa poin tuntutan lainnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh karyawan,” tambahnya.

Sementara itu, itu perwakilan dari PT. HPU – JOB SITE PT. SAB, Dana turut memberikan jawaban untuk orasi yang disampaikan oleh ratusan karyawan. Ia mengatakan bahwa 8 poin yang disampaikan pernah dibahas dalam wadah resmi di LKS Bipartit.

“Terkait apa yang disampaikan rekan-rekan, sebelumnya sudah pernah dibahas dalam wadah resmi yaitu LKS Bipartit, Kemudian dari poin – poin tuntutan tersebut itupun kami dari pihak management sudah ada agenda, salah satunya yaitu untuk training non -skill. Jadi bukannya kami dari management tidak menerima, terkait dengan tuntutan dari teman -teman sekalian,” tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa kebijakan perusahaan tidak pernah dapat diambil secara langsung, dikarenakan PT. HPU ini tidak hanya berada di Kalteng saja. Tapi secara nasional, Jadi tidak serta merta, kebijakan -kebijakan itu langsung mendesak harus segera diputuskan.

Bagaikan gayung bersambut, M. Junaedi L.Gaol mempertegas adanya persamaan hak, dan mempersilahkan perusahaan melakukan kewenangannya. Sementara pihaknya dan karyawan juga akan melaksanakan hak yang diatur undang – undang yaitu mogok kerja dari tanggal 31 Juli ini hingga tuntutan mereka terpenuhi. (USW/RK2)