SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Abdul Kadir menyebutkan secara nasional Indonesia saat ini tengah giat melakukan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk didalamnya pengelolaan air limbah domestik, guna memperbaiki reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi.
Namun,Belum adanya regulasi bidang pengelolaan sanitasi khususnya pengelolaan Air Limbah domestik akan berdampak pada kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang terjadi terus menerus.
“Maka dari itu harus ada payung hukum, pada tingkat daerah, yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik. Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan. “kata Abdul Kadir Selasa (9/5/2023)
Untuk itu Fraksi Golkar memandang perlunya regulasi pada level peraturan daerah yang menjadi ruang bagi daerah dalam penyelenggraan pengelolaan air limbah domestik yang relevan dengan kondisi daerah dan kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup warga.
Diketahui, Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja.
“ini harus diatur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit ini tidak menjadi permukiman yang tidak sehat. Perda ini akan memberikan perintah dan larangan,”tegasnya.
Diketahui saat ini tengah diajukan dan akan segara dibahas mengenai raperda pengelolaan Limbah Domestik. Secara keseluruhan fraksi di DPRD Kotim menerima usulan tersebut melalui forum rapat paripurna.