SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan kebakaran dan penyelamatan mengatur gedung tinggi dan bangunan memiliki luas tertentu harus memiliki standar keselamatan. Namun Dewan mempertanyakan jumlah penghuni yang tertera pada pasal 17 ayat 3.
“Persoalannya di sini muncul apabila lebih dari 300 orang untuk menitik beratkan manajemen keselamatan gedung. Bisa jadi kalau penghuninya 299 orang mereka lepas tanggung jawab,” kata anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto.
Hal itu ia utarakan saat rapat kerja Bapemperda membahas Raperda penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin, 12 Juni 2023.
Termuat dalam pasal 17 ayat 3 mewajibkan untuk membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung dengan jumlah minimal 300 orang. Padahal munculnya gagasan raperda ini ialah memberikan perlindungan dan rasa aman masyarakat terhadap bencana kebakaran.
“Kalau hanya 100 orang itu mereka lepas tanggung jawab. Jangan sampai nanti bangunan 2000 meter persegi mereka lepas tanggung jawab atas keselamatan masyarakat. Karena biar 100 mereka itu nyawa,” ujarnya.
Dia juga menyarankan agar peraturan itu lebih detail mengenai manajemen keselamatan, apakah harus menempatkan peralatan tertentu di gedung itu.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Kotawaringin Timur menjelaskan, meski belum ada gedung tinggi di daerah ini perlu ada payung hukum yang mengaturnya. Karena ke depan mungkin ada gedung tinggi, sehingga standar keselamatannya telah di atur sesuai standar.
“Tentang bangunan ini siapa tahu kedepan ada bangunan yang lebih tinggi kita ambil minimal 5 tingkat. Juga termasuk bangunan yang luas dan obyek vital. contoh citimall termasuk gedung yang luas sekaligus obyek vital. Suatu saat kita tidak tau jika apartemen dibangun, bila jumlah minimal 300 orang ada standart keselamatannya,” kata Hawianan.