Rampungkan Raperda Penetapan Desa di Kotim

Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa (Raperda) yang diajukan eksekutif.

“Kita telah menyelesaikan pembahasan berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa yang mana di Kabupaten Kotawaringin Timur ini kita mempunyai desa 168 desa dan di dalamnya ada 15 dusun,” kata Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo, Selasa, 30 Mei 2023.

Raperda tentang penetapan desa telah dibahas melalui rapat kerja Bapemperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Handoyo mengatakan, penetapannya itu melalui Perda nantinya disusul oleh Peraturan Bupati. Berkaitan adanya permasalahan di lapangan tentang administrasi pedesaan, dengan adanya Perda ini ia berharap permasalahan itu dapat dievaluasi.

“Mana saja desa yang bermasalah kita benahi. Berkaitan dengan adanya wilayah misalnya hak wilayah desa Rubung Buyung diakui oleh desa tetangga kalau nanti sudah ada penetapan desa dan penetapan dusun tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya.

Penetapan batas desa ini menunggu penyelesaian batas kecamatan. “Penetapan batas desa akan disusul peraturan bupati selambat-lambatnya 3 tahun setelah perda disahkan,” demikian Handoyo. (RK1)