SAMPIT, RAKYATKLTENG.COM – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan tenggat waktu untuk penegasan dan penetapan batas desa agar permasalahan batas desa di daerah ini tidak berlarut-larut.
“Supaya tidak berlarut-larut kira-kira kapan penegasan dan penetapab batas desa itu,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto, Senin, 29 Mei 2023.
Hal ini ia katakan saat rapat Bapemperda membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapan dan penegasan batas desa selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati yang dibentuk setelah Raperda Penetapan Desa disahkan nantinya.
Ia berharap ada sebuah norma atau peraturan untuk menindak lanjuti Peraturan Bupati itu sehingga apabila terjadi perpindahan kepemimpinan tetap dilanjutkan.
“Karena penetapan dan penegasan batas desa ini sifatnya urgensi. Contoh di Kelurahan Baamang Barat merupakan pemekaran dari Baamang Huulu hingga kini tidak ada batas yang jelas,” ujar dia.
Dadang mengatakan, telah disebutkan batas desa itu ialah sungai. Namun sungai hanya sepanjang 100 meter.
Sehingga dalam perda itu ditambah peraturan, agar pemerintah daerah menyikapi dan memiliki beban untuk sesegera mungkin menetapkan penegasan dan penetapan batas desa.
“Sehingga Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda ini paling lama 3 tahun sejak ditetapkan,” demikian Dadang.