Pemkab Kotim Minta TBBR Tunggu Hasil Kesepakatan, Rihel : Jaga Kondusifitas Daerah

Pemkab Kotim dan TBBR saat menunjukan surat kesepakatan untuk kembali membahas tuntutan masyarakat.

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Aksi damai yang dilakukan oleh ribuan massa Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) pada Rabu, 14 Juni 2023 dengan menuntut tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengambil keputusan, di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (8/6/2023).

Tututan itu terdiri dari, Plasma 20 persen, Pelanggaran Diluar HGU, Sepadan Sungai dan Sepadan Jalan, Pencemaran Limbah, Penanaman dalam Kawasan Hutan tanpa izin, Kewajiban CSR dan Berladang dengan sistem pembakaran.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi bersama kepada Bupati Kotim yang menjamin guna membantu menekan pihak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat dengan rakor yang diagendakan.

“Harapan saya seluruh saudara dapat bersabar. Karena Bupati sedang menjalankan Dinas Luar (DL),” tukasnya.

Ia mengharapkan selama menunggu penjadwalan rapat lanjutan agar masing-masing pihak dapat menjaga kondusifitas daerah setempat yang sesuai dengan peraturan berlaku.

Hasil rapat mediasi ini menunjukkan hasil bahwa akan dilanjutkan pertemuan rapat selanjutnya dengan Bupati Kotawaringin Timur dan Forkopimda serta mengundang Pimpinan Manajemen PBS yang bisa mengambil keputusan di agenda pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 13.30 WIB mendatang.

Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah, Kimang Damai menyebutkan bahwa aksi damai ini dilakukan karena tidak adanya realisasi dari Pemerintah Daerah Kotim untuk hak Plasma 20 persen diluar HGU.

“Kalau Pemerintah Daerah tidak mewadahi kami, maka dipastikan akan turun pasukan lebih banyak. Tolong perhatikan kami dari Desa Sebabi, Tualan Hulu dan Antang Kalang akibat dari dampak Perusahaan yang tak bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya. (AD)