Resmi Dilantik, Kinerja Direktur Perumda Danum Pomolum Akan Dievaluasi Selama 6 Bulan

PELANTIKAN: Proses pengambilan sumpah janji jabatan terhadap Direktur Perumda Danum Pomolum oleh Bupati Murung Raya, Perdie M.Yoseph

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M.Yoseph secara resmi melantik Testo Sarjono sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Pomolum yang merupakan perusahaan umum daerah air minum milik Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Gedung B Setda Mura, Selasa (21/2/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Mura menyampaikan beberapa poin penting serta pesan terhadap Direktur Perumda Danum Pomolum yang telah dilantik berdasarkan hasil seleksi pada tahun 2022 lalu salah satunya yakni terkait dengan mempertanggungjawabkan secara institusional kepada masyarakat dan pemerintah dalam melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal guna meningkatkan kualitas dan kuantitas Perusahaan Daerah Danum Pomolum.

“Nantinya kami akan lakukan evaluasi kerja selama 6 bulan ke depan melalui pengawasan, apabila tidak mampu meningkatkan etos kerja maka kita akan pikirkan kedepannya bagaimana,” tegas Perdie.

Direktur yang baru juga diharapkan mampu menciptakan komunikasi dan harmonisasi kepada seluruh pegawai untuk merangkak bersama-sama meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pengembangan peremajaan terhadap sarana dan prasarana yang ada.

Sebelumnya, berdasarkan laporan ketua panitia seleksi, Sarampang menjelaskan bahwa sejak tahapan seleksi terdapat 5 orang yang mengikuti dengan rincian satu orang diantaranya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh panitia dan satu orang lainnya dinyatakan gugur atas nkarena tidak hadir di saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

“Selanjutnya terdapat tiga orang pelamar yang diuji kelayakan dan dinyatakan lulus ke tahap wawancara akhir dengan Bupati Mura selaku kuasa pemilik modal, hingga terpilihnya Testo Sarjono sesuai dengan beberapa aturan baik itu Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” tandasnya.(RK2)