SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Camat Mentaya Hilir Utara Muslih menyebutkan kegiatan Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi tetap PT Mananjung Hayak di Kabupaten Kotawaringin Timur ini mengikuti surat yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.3/BPKHTL.XXI/PPKH/TBT.2/01/2023.
Dalam hal ini mengacu pada pasal 63 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan fungsi Kawasan Hutan, serta penggunaan Kawasan Hutan diatur bahwa tahapan selanjutnya adalah tata batas definitif.
“Perusahaan ini telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berjalan dengan baik. Sebelumnya PT Mananjung Hayak di Kabupaten Kotawaringin Timur telah dilakukan peninjauan lapangan oleh PTB Kawasan Hutan Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Muslih kepada awak media MentayaNet.com pada Rabu, 11 Januari 2023.
Saat dikonfirmasi, ia menerangkan peninjauan ini sesuai SK.1200/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 lalu terkait perusahaan sawit ini telah menyelesaikan kewajiban tata batas pada Areal Perstujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi tetap.
“Kegiatan peninjauan oleh PTB dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 6 s/d 8 januari 2023,” tambahnya.
Dari hasil peninjauan ini akan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala BPKHTL Wilayah XXI Kota Palangka Raya agar ditindak lanjutkan.
Kendati demikian, Muslih mengharapkan segala persiapan pelepasan kawasan nantinya dilakukan seoptimal mungkin. Hal ini selaras telah dilakukannya kesesuaian letak posisi dan tanda batas yang di pasang di lapangan.
“Diharapkan setelah diterbitkannya pelepasan kawasan PT Mananjung Hayak di Kabupaten Kotawaringin Timur membawa kabar baik bagi masyarakat Desa Natai Baru khusunya yang senantiasa mengharapkan plasma 20%,” tandasnya.(irw)