PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) turut mengikuti kegiatan workshop penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berlangsung di Aula Gedung B Setda Mura, Senin (28/11) kemarin.
Workshop tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Mura yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se Kabupaten Murung Raya, Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat, Damang serta Kepala Adat.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu anggota DPRD Mura, Rahmat Hidayat yang juga merupakan anggota dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mura mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali baik itu Rapat Koordinasi serta workshop dengan melibatkan universitas ternama salah satunya Universitas Palangka Raya (Unpar).
“Workshop ini merupakan finalisasi dari seluruh rangkaian penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya, selanjutnya akan dibahas lagi di eksekutif. Tentu kita menyambut baik mengingat keberadaan Raperda itu sangat penting, karena MHA perlu diakui dan dilindungi,” ungkapnya.
Dari workshop tersebut sudah diidentifikasi beberapa hal penting dan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan MHA di Kabupaten Murung Raya. Sisanya untuk penyempurnaan naskah akademik yang akan melahirkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami berharap tim hukum eksekutif lebih mencermati naskah akademik dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan MHA, karena dalam Raperda itu ada bagian yang mendefinisikan pengertian, sehingga harus mencermati lebih teliti sebelum dilakukan pembahasan melalui rapat di DPRD Murung Raya,” pungkasnya. (RK2)