Kesadaran Masyarakat Gunakan Layanan Kesehatan di Puskesmas Ketapang II Sangat Baik

Kepala Puskesmas Ketapang II Setyo Purwanto,SKM

SAMPIT,RAKYAKALTENG.com – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ketapang II, Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai memiliki kategori layanan cukup baik. Selain itu pula, didukung tingginya kesadaran masyarakat yang menggunakan pelayanan kesehatan yang berada di jalan H. Imran Sampit itu.

Salah satunya pelayanan kesehatan bagi Persalinan. Masyarakat dilayani 1×24 jam pada Puskesmas yang letaknya bersampingan dengan Masjid Nurul Alif ini.

Perlakuan layanan persalinan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah layanan Puskesmas Ketapang II, melainkan bagi masyarakat yang memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bagi masyarakat yang memiliki layanan akses BPJS Kesehatan dilayani secara gratis dan maksimal.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang pulang dengan tangan kosong atau tidak dapat menerima layanan karena terkendala biaya, setidaknya pemerintah sudah mengupayakan agar masyarakatnya terlayani secara baik dan maksimal,” ungkap Kepala Puskesmas Ketapang II Setyo Purwanto di ruang kerjanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Untuk layanan persalinan, kata Setyo pihaknya berupaya agar tidak terjadinya kasus kematian ibu dan bayi, sehingga pihaknya terus mendorong agar masyarakat bisa terlayani persalinannya sesuai dengan prosedur kesehatan jika dilayani di Puskesmas atau Puskesmas Pembantu (Pustu).

Puskesmas II tidak molok-molok memasang target agar masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan, setahunnya hanya 400 pasien persalinan.

“Melihat di tahun 2021 targetnya tercapai, masyarakat datang ke pusat layanan kita. Kesadaran masyarakat sudah baik, mereka memahami prosedur pelayanan persalinan dengan mendatangi pusat layanan persalinan yang kita sediakan,” bebernya.

Tidak terlalu banyaknya target pasien persalinan tidak terlepas dari dekatnya akses layanan kesehatan lainnya, seperti dekat dengan RS dr Murjani, dokter dan bidan praktek mandiri. (irw)